Bareskrim Polri Siapkan Jawaban pada Sidang Lanjutan Praperadilan Penetapan Tersangka Notaris di Surabaya.
Sumber :
  • Istimewa

Bareskrim Polri Siapkan Jawaban pada Sidang Lanjutan Praperadilan Penetapan Tersangka Notaris Surabaya di PN Jaksel

Senin, 23 Desember 2024 - 21:21 WIB

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Randy Piangga Basuki Putra sebagai kuasa dari warga Surabaya pemilik tanah bernama Gustiansyah D Kameron.

Kasus itu berawal dari perjanjian jual beli tanah seluas 16.766 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 144 tanggal 29 Maret 2005.

Gustiansyah menjual tanah tersebut pada Budi Said melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No 144 yang dibuat di hadapan notaris Wahyudi Suyanto.

Sesuai PPJB No 144, harga objek tersebut senilai Rp3,3 miliar, namun baru dibayarkan sebesar Rp1,67 miliar. Sertifikat Hak Guna Bangunan No 991 tersebut disebut dititipkan kepada Wahyudi untuk menjamin terlaksananya transaksi. 

Namun, hingga saat ini, Budi Said belum melunasi kewajibannya membayar pembelian tanah. (raa)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:45
04:19
01:56
08:11
14:00
01:21
Viral