- Istimewa
Bareskrim Polri Siapkan Jawaban pada Sidang Lanjutan Praperadilan Penetapan Tersangka Notaris Surabaya di PN Jaksel
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka dugaan kasus mafia tanah yang melibatkan mantan notaris Surabaya, Wahyudi Suyanto.
Sidang yang digelar pada Senin (23/12/2024) itu berlangsung singkat dengan menghadirkan dua pihak yang berperkara yakni kubu Wahyudi Suyanto sebagai pemohon dan kubu Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sebagai pihak termohon.
Sidang praperadilan penetapan tersangka yang teregister dengan nomor 128/Pid/pra/2024/PN.Jkt.Sel itu pun berlangsung secara singkat.
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan keterangan dari pihak pemohon.
Namun untuk mempersingkat waktu dan pihak termohon sudah mendapat soft dan hard copy, maka tidak dibacakan.
"Pembacaan permohonan praperadilan, termohon telah terima salinan dari pemohon?" tanya Majelis Hakim Tunggal, Imelda Herawati.
"Sudah yang mulia," jawab termohon.
Majelis hakim mengajak pihak termohon dan pemohon untuk berunding dalam kesepakan waktu sidang lanjutan.
Pasalnya, langkah ini dilakukan mengingat adanya libu momen Hari Raya Natal dan pada pertengahan minggu ini.
Sementara kepada pihak pemohon, Hakim Tunggal Imelda meminta Wahyudi mempersiapkan bukti tertulis pada Jumat, 27 Desember 2024.
Di akhir persidangan, kuasa hukum pemohon Simeon Sianipar berharap hakim bisa bersikap adil dalam memutus praperadilan kliennya.
"Kalau memang bersalah biar hukum yang berjalan, kalau memang laporan belum beres, belum sesuai dengan faktanya ya diproses dahulu. Karena belum ada eksekusi real yang sudah terjadi," kata Simeon.
Diketahui, sidang praperadilan ini dilayangkan Wahyudi lantaran tak menerima penetapan tersangka dirinya terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Wahyudi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas proses jual beli tanah seluas 16.766 meter persegi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Randy Piangga Basuki Putra sebagai kuasa dari warga Surabaya pemilik tanah bernama Gustiansyah D Kameron.
Kasus itu berawal dari perjanjian jual beli tanah seluas 16.766 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 144 tanggal 29 Maret 2005.
Gustiansyah menjual tanah tersebut pada Budi Said melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No 144 yang dibuat di hadapan notaris Wahyudi Suyanto.
Sesuai PPJB No 144, harga objek tersebut senilai Rp3,3 miliar, namun baru dibayarkan sebesar Rp1,67 miliar. Sertifikat Hak Guna Bangunan No 991 tersebut disebut dititipkan kepada Wahyudi untuk menjamin terlaksananya transaksi.
Namun, hingga saat ini, Budi Said belum melunasi kewajibannya membayar pembelian tanah. (raa)