17 Orang Ditangkap, Jaringan Uang Palsu Kampus UIN Dibongkar Polisi.
Sumber :
  • istimewa

Ramai-ramai Warga Sulsel Resahkan Uang Palsu, Bank Indonesia Sarankan Ini

Selasa, 24 Desember 2024 - 00:59 WIB

Sulsel, tvOnenews.com - Media sosial tengah diramaikan dengan pengakuan keresahan warga yang menerima uang palsu. Mereka mengklaim uang tersebut mudah dibelah hingga robek. 

Namun, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Selatan menegaskan bahwa cara ini tidak tepat untuk memastikan keaslian uang rupiah.

“Identifikasi keaslian uang tidak boleh dilakukan dengan membelah atau merobeknya,” jelas Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulsel, Ricky Satria, Senin (23/12/2024).

Ricky menyarankan masyarakat menggunakan metode 3D untuk mengecek uang asli, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. 

Metode ini, menurutnya, sesuai dengan standar yang diatur dalam Undang-Undang.

- Melanggar UU, Bisa Terancam 5 Tahun Penjara

Ricky juga mengingatkan bahwa tindakan merusak uang rupiah bertentangan dengan Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Setiap orang yang merusak, memotong, atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara dapat dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat yang meragukan keaslian uang rupiah untuk melaporkan ke pihak berwajib atau langsung ke Bank Indonesia.

"Jika ada keraguan, segera laporkan ke pihak berwenang, bank terdekat, atau BI agar dapat diperiksa lebih lanjut," tambah Ricky.

- Kasus di Maros: Tarik Uang Palsu dari ATM?

Di Kabupaten Maros, seorang warga bernama AM (25) mengaku menarik uang Rp300 ribu dalam pecahan Rp100 ribu dari ATM yang diduga palsu. 

Kejadian ini langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Kami menerima laporan tentang tiga lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dari ATM. Saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, Senin (23/12/2024).

Insiden ini terjadi pada Sabtu (21/12) di ATM Balai Penelitian Jagung dan Sereal (Balitjas), Kecamatan Lau, Maros. 

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa uang yang disebut palsu untuk investigasi lebih lanjut.

"Warga mencurigai uang tersebut, dan setelah dibuka-buka, uang itu robek," kata Douglas.

Dalam video yang viral, terlihat tiga lembar uang Rp100 ribu dihitung oleh warga. 

Mereka menduga uang tersebut palsu karena ujungnya mudah terbelah. Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan kebenarannya. (ant/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
11:32
05:04
04:24
01:58
01:49
Viral