Mengerikan, 4 Santriwati di Lombok Diduga Diperkosa Pimpinan Ponpes, Anaknya, dan Ustaz.
Sumber :
  • istimewa

Mengerikan, 4 Santriwati di Lombok Barat Diduga Diperkosa Pimpinan Ponpes, Anaknya, dan Ustaz

Selasa, 24 Desember 2024 - 01:27 WIB

Lombok Barat, tvOnenews.com - Polres Lombok Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap empat santriwati

Di antara tersangka tersebut adalah AM, seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sekotong, NTB; D, anak dari AM; serta seorang ustaz berinisial WM.

Penetapan ini tercantum dalam surat resmi bernomor S.Tap/101/XII/RES.1.24/2024 Reskrim Polres Lombok Barat.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa keempat korban merupakan santriwati yang menempuh pendidikan di ponpes tersebut.

"Tersangkanya ada tiga: pimpinan ponpes, anaknya, dan seorang ustaz," ujar Joko pada Senin (23/12/2024).

Salah satu korban, menurut Joko, bahkan telah menjadi korban persetubuhan. Korban berasal dari jenjang pendidikan Aliyah (setara SMA) dan Tsanawiyah (setara SMP).

Joko juga menyebut ada korban yang mengalami pelecehan dari dua pelaku sekaligus. Modus operandi mereka adalah meminta korban bergantian menjaga anggota keluarga pelaku yang sakit di lingkungan ponpes. 

Di situlah para tersangka melancarkan aksi bejat mereka.

"Ada satu korban dengan dua pelaku yang sama. Perbuatan ini terjadi saat korban diminta menjaga keluarga pelaku yang sakit," jelas Joko, yang juga seorang akademisi Universitas Mataram.

- LPA Beri Pendampingan untuk Korban

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, LPA Kota Mataram segera memberikan pendampingan, termasuk dalam proses penyidikan di kepolisian.

"Keluarga korban pertama kali menghubungi kami untuk meminta pendampingan," ujar Joko.

Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Abisatya Dharma Wiryatamaja, mengonfirmasi penetapan tersangka ini.

"Benar," kata AKP Abi melalui pesan singkat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Namun, AKP Abi belum memberikan keterangan rinci terkait perkembangan kasus dan modus operandi tersangka.

"Keterangan lebih lanjut akan kami sampaikan di kantor," tutupnya singkat. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
11:32
05:04
04:24
01:58
01:49
Viral