- Istimewa/Viva.co.id
Heboh Koruptor Bisa Gunakan Denda Damai untuk Hentikan Kasus, Kejagung Angkat Bicara
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara perihal isu yang tengah menjadi buah bibir masyarakat yakni pengampunan bagi para koruptor dengan cara memberikan denda damai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan bahwa Kejagung dapat memberikan pengampunan terhadap koruptor dengan cara memberikan denda damai.
"Benar, dalam pasal 35 (1) huruf k UU nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI menyatakan Jaksa Agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan," tutur Harli, Selasa (24/12/2024).
Namun demikian, Harli menegaskan bahwa denda damai ini tidak dapat diterapkan pada kasus tindak pidana korupsi.
Harli menjelaskan bahwa penyelesaian secara denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk undang-undang sektoral yang merugikan perekonomian negara.
"Yang termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya tindak pidana kepabeanan, cukai dan lain-lain sebagainya," jelas Harli.
Sedangkan, Harli menerangkan, penyelesaian tindak pidana korupsi mengacu pada undang-undang Tipikor Pasal 2, 3 dan seterusnya.