- Istimewa/Viva.co.id
Heboh Koruptor Bisa Gunakan Denda Damai untuk Hentikan Kasus, Kejagung Angkat Bicara
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara perihal isu yang tengah menjadi buah bibir masyarakat yakni pengampunan bagi para koruptor dengan cara memberikan denda damai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan bahwa Kejagung dapat memberikan pengampunan terhadap koruptor dengan cara memberikan denda damai.
"Benar, dalam pasal 35 (1) huruf k UU nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI menyatakan Jaksa Agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan," tutur Harli, Selasa (24/12/2024).
Namun demikian, Harli menegaskan bahwa denda damai ini tidak dapat diterapkan pada kasus tindak pidana korupsi.
Harli menjelaskan bahwa penyelesaian secara denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk undang-undang sektoral yang merugikan perekonomian negara.
"Yang termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya tindak pidana kepabeanan, cukai dan lain-lain sebagainya," jelas Harli.
Sedangkan, Harli menerangkan, penyelesaian tindak pidana korupsi mengacu pada undang-undang Tipikor Pasal 2, 3 dan seterusnya.
"Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 (1) huruf K, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi," terang Harli.
Adapun, Harli menegaskan, denda damai adalah penghentian perkara diluar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung terhadap perkara tindak pidana ekonomi.
"Pengertian tindak pidana ekonomi sebagaimana tersurat dalam Pasal 1 UU No. 7 Darurat tahun 1955," ujarnya.
Diketahui, Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia (UUDR) Nomor 7 Tahun 1955 berbunyi:
Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1950 tentang pembentukan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota dicabut kembali terhitung mulai tanggal 1 Nopember 1950.
UUDR Nomor 7 Tahun 1955 merupakan dasar hukum Hukum Pidana Ekonomi. UU ini mengatur pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi. (rpi/raa)