- Antara
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Juga Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara suap Harun Masiku.
Dengan begitu, Hasto tidak hanya dijerat dengan satu perkara.
"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan Saeful Bahri," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan, Selasa (24/12).
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan, Hasto mengatur Saeful dan DT, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu. KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," katanya.
Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Karena serah terima jabatan pimpinan KPK telah dilakukan pada 20 Desember 2024, artinya surat perintah penyidikan tersebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK. (dpi)