Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid..
Sumber :
  • Istimewa

Jamin Ketenangan Beribadah, Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah ke Gereja di Jaktim

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:13 WIB

Jakarta,tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan sertipikat hak milik tanah ke Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur jelang perayaan Natal 2024, Selasa (24/12).

“Alhamdulillah pada momen menjelang Natal ini kami dari Kementerian ATR/BPN bisa menerbitkan dan menyerahkan sertifikat hak milik tanah dalam konteks ini adalah gereja,” kata Nusron di Jakarta Timur.

Nusron mengungkapkan bahwa penyerahan sertipikat tanah ini dilakukan agar para jemaat merasa tenang saat beribadah. Pasalnya, dengan adanya sertipikat ini, maka Gereja Kristen Pasundan tanahnya sudah diakui oleh negara.

“Supaya bapak-bapak ibu-ibu kedepan ketika beribadah sudah tenang, karena tanah ini resmi dan sudah diakui milik gereja oleh NKRI. Itu maknanya sertifikat. Jadi sertifikat yang penting, intinya adalah pengakuan dari negara bahwa tanah ini dimiliki oleh gereja,” jelas Nusron.

Kemudian, Nurson meminta kepada jemaat untuk menjaga gerejanya dengan baik usai diberikan sertipikat tanah. 

“Tapi kalau nanti sudah punya hak milik tanah, jangan sampai nanti dicolong pendetanya (terus) dijual. Apalagi jangan sampai dicolong juga sama jemaatnya. Dibuat modal, nggak boleh. Ini benar-benar aset lembaga keagamaan, ini miliknya jemaat. Ya kan kalau miliknya lembaga keagamaan sama janji milik Tuhan, itu harus dijaga dengan baik,” jelas Nusron.

Sementara itu, Nusron juga meminta kepada para jemaat untuk mengecek ada atau tidaknya sertipikat di gereja tempat lain. Jika masih ada kedapatan gereja yang belum disertipikatkan, maka segera dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN.

“Bapak-Ibu dari Gereja Pasundan dicek gereja-gereja di tempat lain, apakah sudah disertipikatkan belum, nanti kalo belum dimana, biar disertipikatkan di tempat tersebut,” terang Nusron.

Nusron menuturkan bahwa pada prinsipnya, pemerintah membuka pintu dan mempermudah proses pengelolaan tanah sertipikat.

“Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, kita meyakini dan kita menghormati dan memberikan kebebasan kepada umat manusia untuk menyakini keyakinan agama dan kepercayaannya masing-masing. Tidak boleh memaksakan satu sama lain. Fungsi pemerintah dan negara kami melindungi dan memfasilitasi. Fasilitas di tempat kami adalah fasilitas dalam bentuk sertifikat hak milik,” papar Nusron. (ars/dpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
26:14
03:06
09:42
08:53
13:18
03:07
Viral