- Antara
PDIP Sebut Hasto Kristiyanto akan Taati Hukum dan Siap Jalani Proses yang Ditetapkan KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan, pihaknya menghormati keputusan KPK yang menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Said mengaku turut prihatin atas peristiwa yang dialami oleh Hasto sehari menjelang perayaan Natal 2025.
“Atas putusan KPK, kita hormati keputusan tersebut, dan tentu sebagai kolega di DPP saya ikut prihatin, dan merasakan suasana kebatinan beliau,” tegas Said saat dihubungi, Selasa (24/12).
Dia menyebut Hasto akan menaati proses hukum yang berlaku usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hasto juga siap menjalani semua rangkaian proses hukum yang telah ditetapkan oleh KPK.
“Adapun yang menyangkut masalah hukum, di manapun kader PDI akan taat hukum dan akan menjalani semua rangkaian proses hukum yang disangkakan kepada Pak Hasto,” kata Said.
Meski demikian, Said meminta semua pihak memegang prinsip azas praduga tak bersalah.
“Dan saya berharap kita semua tetap berpegang teguh pada azas praduga tak bersalah,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan, Hasto mengatur Saeful dan DT, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu. KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," katanya.
Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Karena serah terima jabatan pimpinan KPK telah dilakukan pada 20 Desember 2024, artinya surat perintah penyidikan tersebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK. (saa/dpi)