(Dok) Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjalan menuju mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024)..
Sumber :
  • ANTARA

Hasto Jadi Tersangka, Pakar: Ujian Bagi Komitmen Persatuan Nasional

Rabu, 25 Desember 2024 - 11:21 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dinilai sebagai ujian bagi komitmen persatuan nasional.

Demikian disampaikan Pakar ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Luthfi Makhasin, sebagaimana dilansir dari ANTARA, Rabu (25/12/2024)

Luthfi menjelaskan, publik juga dapat melihat penetapan tersangka Hasto sebagai tersangka menimbulkan kesan politisasi. Kesan politisasi tidak dapat dihindari karena kasus yang menjerat Hasto merupakan kasus lama.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa nuansa politis dalam penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi ujian bagi komitmen persatuan nasional.

“Di sisi lain, penegakan hukum tanpa pandang bulu juga penting untuk menunjukkan bahwa di hadapan hukum siapa pun setara kedudukannya,” kata dia.

Selain itu, dia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmen untuk membentuk pemerintahan nasional yang kuat.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka karena kecukupan alat bukti.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

Adapun Harun Masiku masih termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.(ant/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
17:08
03:28
09:00
03:35
03:43
01:37
Viral