- ANTARA
Guru Besar Hukum Pidana Ini Wanti-Wanti Pers Hati-Hati Beritakan Kasus Hasto Kristiyanto
Jakarta, tvonenews.com - Media masssa diharapkan berhati-hati dalam memberitakan kasus Hasto Kristiyanto yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Khusus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Agus Raharjo, sebagaimana dilansir ANTARA, Rabu (25/12/2024).
Prof. Agus Raharjo mengingatkan media massa dalam menulis pemberitaan karena ia menduga PDIP tidak akan tinggal diam karena Hasto bukan termasuk kader yang biasa saja.
“Dalam beberapa pernyataan petinggi partai tersebut menunjukkan bagaimana upaya menjadikan Hasto sebagai tersangka dianggap sebagai serangan terhadap partai, dan terlebih lagi ketua partainya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia mengingatkan media massa untuk berhati-hati dalam memberitakan kasus Hasto tersebut.
Prof. Agus juga menilai penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka merupakan kemajuan bagi kasus yang ditangani oleh KPK.
Walaupun demikian, Agus mengingatkan KPK agar tetap fokus pada aspek hukum, meskipun terdapat potensi pro dan kontra terhadap status tersangka Hasto Kristiyanto.