Dok - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • ANTARA

Guru Besar Hukum Pidana Ini Wanti-Wanti Pers Hati-Hati Beritakan Kasus Hasto Kristiyanto 

Rabu, 25 Desember 2024 - 12:15 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Media masssa diharapkan berhati-hati dalam memberitakan kasus Hasto Kristiyanto yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Khusus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Agus Raharjo, sebagaimana dilansir ANTARA, Rabu (25/12/2024).

Prof. Agus Raharjo mengingatkan media massa dalam menulis pemberitaan karena ia menduga PDIP tidak akan tinggal diam karena Hasto bukan termasuk kader yang biasa saja.

“Dalam beberapa pernyataan petinggi partai tersebut menunjukkan bagaimana upaya menjadikan Hasto sebagai tersangka dianggap sebagai serangan terhadap partai, dan terlebih lagi ketua partainya,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan media massa untuk berhati-hati dalam memberitakan kasus Hasto tersebut.

Prof. Agus juga menilai penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka merupakan kemajuan bagi kasus yang ditangani oleh KPK.

Walaupun demikian, Agus mengingatkan KPK agar tetap fokus pada aspek hukum, meskipun terdapat potensi pro dan kontra terhadap status tersangka Hasto Kristiyanto.

“Persoalannya adalah sampai sejauh mana KPK kebal terhadap intervensi orang, institusi, atau kekuatan-kekuatan politik yang akan mempengaruhi penanganan kasus tersebut,” kata Agus.

Menurut dia, kesan politis tidak dapat dilepaskan begitu saja dalam penetapan Hasto. Namun, dia mengatakan bahwa KPK tentu mempunyai alasan untuk baru menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Jika perdebatan tentang status ataupun tindak pidana yang dilakukan oleh Hasto terus berlanjut dan dibumbui dengan akrobatik politik, maka akan menambah kesulitan dalam melakukan pendeteksian, penuntutan, dan pemidanaan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh Hasto dan kawan-kawan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka karena kecukupan alat bukti. Selain itu, dia mengatakan bahwa penetapan tersebut merupakan murni penegakan hukum.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

Adapun Harun Masiku masih termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.(ant/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
17:08
03:28
09:00
03:35
03:43
01:37
Viral