Ilustrasi polisi terapkan ganjil genap..
Sumber :
  • Antara

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Momen Nataru, Ini Jadwalnya

Rabu, 25 Desember 2024 - 14:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dalam rangka Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Rabu (25/12).

"Sehubungan dengan libur nasional, libur Nataru, kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan," kata Syafrin Liputo.

Syafrin menjelaskan bahwa peniadaan ganjil genap pada tanggal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

"Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujar Syafrin.

Syafrin mengimbau, para pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat ganjil genap Jakarta ditiadakan dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

"Kepada para pengguna jalan, kami imbau untuk mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," ujar Syafrin.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:26
08:18
03:53
04:15
02:27
11:25
Viral