- istimewa
Hasto Masuk Radar KPK Sejak 2020, Kisah Penyidik Kehilangan Jejak Terungkap
Jakarta, tvOnenews.com - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ternyata sudah masuk radar KPK sejak 2020 silam. Namun, penyidik KPK sempat kehilangan jejak dan kini cerita itu terungkap di media massa.
Hal ini terbongkar karena Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar Pradano angkat bicara.
Kata dia, penyidik KPK disebut sempat membuntuti Hasto Kristiyanto. Namun, penyidik KPK kehilangan jejak Hasto Kristiyanto di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
"Hasto sendiri diduga telah masuk dalam radar KPK sejak awal kasus ini bergulir pada bulan Januari 2020 lalu."
"Kala itu penyidik KPK sempat membuntuti kendaraan Hasto hingga akhirnya kehilangan jejak di PTIK dan tim KPK mendapatkan intimidasi bahkan disekap oleh petugas setempat," beber Tibiko dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
"Hal ini ditengarai akibat adanya kebocoran informasi di internal KPK dan ketidakseriusan pimpinan KPK dalam melaksanakan tanggung jawabnya," lanjutnya.
Sementara, Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan menjelaskan, bahwa Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku sejatinya menjadi target Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Adapun perkara Harun Masiku ini awalnya berasal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 silam.
Kala itu, KPK berhasil menangkap Wahyu Setiawan selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan beberapa pihak lainnya.
Menurut Novel, perbuatan Firli Bahuri yang pada saat itu menjabat ketua KPK membuat Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku lolos dari operasi senyap KPK.
Hal yang membuat Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku lepas dari OTT, kata Novel, adalah ketika Firli Bahuri mengungkap adanya giat penangkapan terhadap Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lainnya kepada media.
"Bila diteliti lebih cermat lagi, bahwa terjadinya masalah tersebut karena saat setelah penangkap dalam OTT terhadap Wahyu Setiawan di bandara, tiba-tiba ada pimpinan KPK, seingat saya Firli Bahuri, membuat pernyataan ke media bahwa ada OTT terhadap komisioner KPU," jelas Novel dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
"Saya tidak ikut timnya waktu itu, tapi bila ditanyakan ke petugas KPK yang melakukan OTT saat itu, mereka pasti paham bahwa akibat dari perbuatan pimpinan KPK saat itu yang 'membocorkan' ke media, membuat Hasto dan Harun Masiku berhasil lolos dari penangkap OTT dan berhasil menghilangkan bukti alat komunikasi mereka," sambung Novel Baswedan.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Dilansir dari berbagai sumber, pada Selasa (24/12/2024), nama Hasto tercantum sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Berdasarkan dokumen tersebut, surat perintah penyidikan (sprindik) yang menetapkan Hasto sebagai tersangka memiliki nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, hanya beberapa hari usai pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat itu, Hasto diduga sebagai pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dugaan suap tersebut terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. (aag)