- ANTARA
Menko PM Muhaimin Iskandar Tegaskan Tak Ada Bansos Khusus Imbas Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa tidak ada bantuan sosial khusus buntut kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
"Enggak ada. PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus, karena memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi ya. Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik," ucap Cak Imin di Kebun Binatang Ragunan, Rabu (25/12/2024).
Sebab, Muhaimin menjelaskan bahwa PPN 12 persen tidak akan menyentuh masyarakat miskin. Dia menyebut, PPN 12 persen hanya untuk barang diluar kebutuhan pokok.
"Ya, jadi UMKM dan wisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena. Yang kena adalah sektor-sektor barang mewah, berbagai barang-barang yang di luar kebutuhan dasar," jelas Cak Imin.
Sehingga, menurut Cak Imin, dengan kenaikan PPN 12 persen, memungkinkan perekonomian masyarakat untuk tetap tumbuh.
"Sehingga melindungi dan memfasilitasi. Dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis," tuturnya.
"Karena itu bahkan UMKM tetap mendapatkan keringanan dan kemudahan," sambungnya.