Penyaluran bantuan sosial (bansos).
Sumber :
  • ANTARA

Menko PM Muhaimin Iskandar Tegaskan Tak Ada Bansos Khusus Imbas Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 - 21:30 WIB

Diketahui, Pemerintah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sesuai uu tersebut, kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," ujar Airlangga.

Lantas, apa saja barang dan jasa yang dikenai PPN 12 persen?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tarif PPN 12 persen di 2025 berlaku untuk seluruh barang dan jasa.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:35
03:43
01:37
26:14
03:06
09:42
Viral