Penyaluran bantuan sosial (bansos).
Sumber :
  • ANTARA

Menko PM Muhaimin Iskandar Tegaskan Tak Ada Bansos Khusus Imbas Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 - 21:30 WIB

"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resmi, Minggu (21/12).

Dwi menegaskan hanya ada 3 barang pokok yang tak terdampak kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 yakni minyak goreng curah pemerintah dengan merek Minyakita, tepung terigu, serta gula industri. Ketiganya tetap dengan tarif lama 11 persen. (rpi/raa)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:35
03:43
01:37
26:14
03:06
09:42
Viral