- ANTARA
Menko PM Muhaimin Iskandar Tegaskan Tak Ada Bansos Khusus Imbas Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa tidak ada bantuan sosial khusus buntut kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
"Enggak ada. PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus, karena memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi ya. Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik," ucap Cak Imin di Kebun Binatang Ragunan, Rabu (25/12/2024).
Sebab, Muhaimin menjelaskan bahwa PPN 12 persen tidak akan menyentuh masyarakat miskin. Dia menyebut, PPN 12 persen hanya untuk barang diluar kebutuhan pokok.
"Ya, jadi UMKM dan wisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena. Yang kena adalah sektor-sektor barang mewah, berbagai barang-barang yang di luar kebutuhan dasar," jelas Cak Imin.
Sehingga, menurut Cak Imin, dengan kenaikan PPN 12 persen, memungkinkan perekonomian masyarakat untuk tetap tumbuh.
"Sehingga melindungi dan memfasilitasi. Dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis," tuturnya.
"Karena itu bahkan UMKM tetap mendapatkan keringanan dan kemudahan," sambungnya.
Diketahui, Pemerintah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sesuai uu tersebut, kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," ujar Airlangga.
Lantas, apa saja barang dan jasa yang dikenai PPN 12 persen?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tarif PPN 12 persen di 2025 berlaku untuk seluruh barang dan jasa.
"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resmi, Minggu (21/12).
Dwi menegaskan hanya ada 3 barang pokok yang tak terdampak kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 yakni minyak goreng curah pemerintah dengan merek Minyakita, tepung terigu, serta gula industri. Ketiganya tetap dengan tarif lama 11 persen. (rpi/raa)