Yasonna Laoly penuhi panggilan KPK, Rabu (18/12/2024).
Sumber :
  • Haris-tvOne

PDIP Sesalkan Pencekalan Yasonna atas Kasus Korupsi Harun Masiku, Juru Bicara: Tidak Ada Kejelasan

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - PDIP menyesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan pencekalan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly ke luar negeri atas kasus korupsi Harun Masiku.

Hal ini disampaikan Juru Bicara PDIP Chico Hakim. Chico menyebut Yasonna tidak terlihat dalam kasus tersebut.

"Kami sangat menyayangkan hal ini. Karena tidak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini," kata Chico, Kamis (26/12/2024). 

Chico lantas mengingatkan kepada KPK untuk menjunjung tinggi profesionalitas dalam mengusut kasus korupsi di Indonesia. 

Dia berharap tidak ada upaya politisasi hukum terhadap kasus tersebut.

Chico juga menegaskan PDIP sangat menghormati proses hukum yang dihadapi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto maupun pencekalan terhadap Yasonna Laoly.

Pada Rabu (25/12/2024), KPK mencegah ke luar negeri terhadap mantan Yasonna terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

Larangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Hasto. 

"Pada tanggal 24 Desember 2024 KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (25/12/2024).

Tessa menyebut larangan bepergian ke luar negeri tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perkara Harun Masiku.

Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi.

Larangan tersebut berlaku untuk 6 bulan. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
05:20
02:32
02:36
16:07
03:20
Viral