- Dokumentasi tvOnenews.com
Polisi Ringkus Enam Pelaku Tawuran di Koja Jakut, Mayoritas Anak di Bawah Umur
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap enam pelaku tawuran bersenjata tajam di Jalan Pembangunan II, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara pada Kamis (25/12) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Alex Chandra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB.
"Kami menangkap enam pelaku dan hanya dua orang yang dewasa, sisanya masih anak di bawah umur," kata AKP Alex Chandra dalam keterangannya.
Alex menjelaskan, keenam pelaku itu berinisial SF (19), BAF (15), DV (16), GNP (16), IRV (16), dan RA (21).
"Kami masih mengejar tiga pelaku lainnya yang masih berkeliaran bebas yang berinisial AK, DW dan DF, mereka ikut aksi tersebut," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi juga menyita barang bukti, yakni empat bilah celurit, dua cocor bebek, dua parang, satu sepeda motor, rekaman aksi tawuran serta tiga unit telepon seluler.
"Keenam pelaku dijerat dengan pasal 53 jo 170 KUHP terkait perbuatan percobaan kejahatan serta pengeroyokan dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam," ujarnya.