Polresta Bogor Kota menggerebek sebuah apartemen di Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor, yang menjadi tempat penampungan TKW ilegal..
Sumber :
  • Antara

Polresta Bogor Cegah Pemberangkatan Delapan TKW Ilegal ke Timur Tengah, Korban Dijanjikan Kerja Jadi ART

Kamis, 26 Desember 2024 - 15:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polresta Bogor Kota menggagalkan pemberangkatan delapan orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, delapan TKW ilegal itu sudah siap diberangkatkan dari penampungan di sebuah apartemen, Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor.

Berawal saat polisi mendapat laporan dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang memperoleh informasi terkait penampungan calon pekerja migran ke daerah Timur Tengah ilegal di wilayah Kota Bogor pada Selasa (24/12).

“Selanjutnya, pelapor bersama dengan tim kepolisian mendatangi apartemen tersebut, dan ditemukan adanya beberapa korban calon pekerja migran gelap sebanyak delapan orang perempuan,” kata Bismo dalam keterangannya, Kamis (26/12).

Delapan calon TKW ilegal itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Sumbawa, Karawang, Lampung, dan Purwakarta. Para korban diduga direkrut dengan janji pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART).

Dalam kasus tersebut, polisi juga menangkap dua tersangka, yaitu Meidayanti Kosasih (33) dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31). Keduanya berperan sebagai penampung dan koordinator pengiriman korban.

“Selanjutnya terlapor dan korban serta barang bukti diserahkan kepada pihak SatReskrim Bogor Kota untuk ditindak lanjuti ke tingkat penyidikan,” ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:26
08:18
03:53
04:15
02:27
11:25
Viral