- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Undip Buka Suara Soal Penetapan Tiga Tersangka Perundungan dr Aulia Risma: Mereka Tidak Bersalah...
Para tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dan atau tindak pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP.
Ketiga tersangka juga terbukti memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Ayat 1 butir 1 KUHP yang telah dirubah oleh putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013.
“Tersangka dua perempuan satu laki-laki. Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujarnya saat Konferensi Pers di Polda Jateng, Selasa (24/12/2024).
Artanto menyebut jika ketiga tersangka saat ini belum dilakukan penahanan karena pertimbangan penyidik.
Selain menetapkan tersangka, kepolisian juga menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp. 97 juga yang diduga hasil pemerasan.
“Pada prinsipnya kooperatif sehingga penyidik baru menetapkan sebagai tersangka. Uang hasil rangkaian semua peristiwa tersebut," paparnya.(muu)