- ANTARA/Ahmad Fikri
PSK Asal Cianjur Tewas Usai Dua Hari Layani Turis Timur Tengah di Bogor
Hasil penyelidikan ditemukan DS juga dijadikan PSK oleh teman pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur.
Dalam perkara ini, petugas terus mengembangkan penyidikan kasus TPPO ini.
"Korban DS dijajakan kepada wisatawan asing asal Timur Tengah selama 2 hari dengan diiming-iming uang sebesar Rp400 ribu untuk setiap kali berhubungan badan. Namun, selang 2 hari korban meninggal dunia," katanya.
Kasatreskrim mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan penyebab overdosis korban karena penanganan kematiannya oleh Polres Bogor sehingga pihaknya masih fokus terkait dengan kasus TPPO yang dilaporkan pihak keluarga.
"Tersangka DR dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta," katanya.(ant)