Pelaku berinisial DR diamankan Polres Cianjur, Jawa Barat, Kamis (26/12/2024), atas dugaan melakukan tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang menyebabkan korban meninggal dunia..
Sumber :
  • ANTARA/Ahmad Fikri

PSK Asal Cianjur Tewas Usai Dua Hari Layani Turis Timur Tengah di Bogor

Kamis, 26 Desember 2024 - 18:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Cianjur, menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial DR yang menjadikan DS (25) sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Bogor.

DS sebelumnya dijual pelaku kepada turis asing di kawasan Bogor, hingga akhirnya ditemukan meninggal akibat overdosis.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan pengungkapan kasus TPPO terhadap perempuan asal Cianjur itu setelah keluarga melapor terkait dengan kematian DR yang tidak wajar setelah mendapat pekerjaan dari pelaku DS.

Ilustrasi jenazah.
Sumber :
  • pixabay

 

"Keluarga menerima kabar dari DR alias Dolken terkait dengan meninggalnya korban di rumah sakit di Bogor. Curiga atas kematian korban, keluarga membuat laporan ke Polres Cianjur," katanya.

Petugas melakukan penyelidikan atas meninggalnya korban yang sebelumnya sempat melayani tamu warga negara asing dari Timur Tengah selama 2 hari.

Hasil penyelidikan ditemukan DS juga dijadikan PSK oleh teman pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur. 

Dalam perkara ini, petugas terus mengembangkan penyidikan kasus TPPO ini.

"Korban DS dijajakan kepada wisatawan asing asal Timur Tengah selama 2 hari dengan diiming-iming uang sebesar Rp400 ribu untuk setiap kali berhubungan badan. Namun, selang 2 hari korban meninggal dunia," katanya.

Kasatreskrim mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan penyebab overdosis korban karena penanganan kematiannya oleh Polres Bogor sehingga pihaknya masih fokus terkait dengan kasus TPPO yang dilaporkan pihak keluarga.

"Tersangka DR dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta," katanya.(ant)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:16
02:41
03:24
02:52
02:03
01:39
Viral