- tvOnenews.com/Syifa Aulia
PDIP Tengah Menyiapkan Langkah Hukum Terkait Penetapan Hasto sebagai Tersangka, Ajukan Praperadilan?
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan tengah menyiapkan langkah hukum terkait penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiayanto sebagai tersangka oleh KPK.
"Sampai saat ini kami lagi focus persiapan langkah-langkah hukum kami," kata Ronny Talapessy sebagai Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional di DPP PDIP di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Ronny mengaku pihaknya masih belum menentukan Langkah hukum yang akan dilakukan terkait penetapan tersangka Hasto.
Termasuk potensi mengajukan Langkah praperadilan atas status tersangka Hasto.
"Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan," katanya.
Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.(ant)