Menteri Hukum dan HAM periode 2019-2024 Yasonna Laoly (kedua kiri)..
Sumber :
  • Antara

Soal KPK Cekal Yasonna Laoly ke Luar Negeri, Pakar Ilmu Politik: Ini Tidak Biasa karena...

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:40 WIB

"Pada 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/12).

Tessa menjelaskan bahwa pelarangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Adapun larangan tersebut berlaku untuk enam bulan. (ant/dpi)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:41
02:03
01:39
01:46
05:50
01:18
Viral