Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
Sumber :
  • Nadia Putri Rahmani-Antara

Kejagung: Denda Damai Tidak Bisa Diterapkan untuk Selesaikan Tindak Pidana Korupsi

Jumat, 27 Desember 2024 - 12:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan denda damai tidak bisa diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi atau tipikor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar memaparkan penerapan denda damai tertera dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Disebutkan pada pasal itu bahwa Jaksa Agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal tersebut, kata dia, denda damai hanya diterapkan untuk undang-undang sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai.

Sedangkan, untuk penyelesaian tipikor mengacu pada Undang-Undang Tipikor.

“Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 35 ayat (1) huruf k kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” ujar dia. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:05
07:07
03:14
01:47
02:01
09:44
Viral