Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
Sumber :
  • Nadia Putri Rahmani-Antara

Kejagung: Denda Damai Tidak Bisa Diterapkan untuk Selesaikan Tindak Pidana Korupsi

Jumat, 27 Desember 2024 - 12:10 WIB

Harli menjelaskan penghentian perkara di luar pengadilan melalui denda damai hanya untuk perkara-perkara yang telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan selain pengampunan dari presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai.

Dia menyebut kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejagung lantaran Undang-Undang tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.

“Tanpa lewat presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” ujar Supratman.

Supratman mengatakan implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung.

Meski begitu, Supratman menegaskan sekalipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor, tapi Presiden Prabowo Subianto sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara.

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:07
01:44
02:39
06:38
04:24
01:41
Viral