Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • tvOne - zainal

Resmi Jadi Tersangka KPK di Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Belum Berencana Ajukan Praperadilan

Jumat, 27 Desember 2024 - 12:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum memutuskan apakah akan mengajukan praperadilan.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Alvon Kurnia.

"Belum ada (rencana ajukan praperadilan)," ujar Alvon dikutip dari ANTARA, di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Sebelumnya, Hasto resmi ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Disebutkan bahwa hasto memiliki peran dalam kasus suap yang dilakukan Harun Masiku terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Harun Masiku disebut menyuap Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Di dalam sprindik itu, Hasto disebutkan terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:54
01:55
03:52
03:10
04:13
03:23
Viral