- Antara
Polisi Rebus 8,2 Kilogram Sabu-Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkoba Selama 2024 di Lombok Tengah NTB
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan 8,2 kilogram narkoba barang bukti hasil ungkap kasus selama 2024.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat mengatakan, pemusnahan barang haram tersebut dengan cara direbus menggunakan kompor gas.
"Dari Januari hingga Desember 2024, kami menyita 8,2 kilogram narkoba jenis sabu dan kami musnahkan hari ini," kata AKBP Iwan Hidayat dalam acara konferensi pers akhir tahun 2024, Jumat (27/12).
Iwan menjelaskan, berdasarkan Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, selama 2024 terdapat 82 kasus narkotika yang ditangani dengan penyelesaian 66 kasus.
Kemudian, jumlah tersangka yang diamankan dari puluhan kasus itu sebanyak 113 laki-laki dan empat perempuan.
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus jaringan luar negeri atau dari Malaysia.
"Barang bukti narkoba yang disita di 2024 ini sebagian besar merupakan jaringan dari Malaysia," ujarnya.
"Kami tetap intens melakukan operasi terpadu dalam rangka mencegah peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lombok Tengah," tambahnya.