Terdakwa Harvey Moeis dalam sidang vonis kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PN Jakarta Pusat..
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Kejagung Ajukan Banding Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Sebut Putusan Terlalu Ringan

Jumat, 27 Desember 2024 - 15:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan vonis 6,5 tahun yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

“Pada hari ini, Jumat 27 Desember 2024, penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022, menyatakan sikap atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan upaya hukum banding,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, kepada wartawan, pada Jumat (27/12/2024).

Lebih lanjut Sutikno mengatakan bahwa banding ini dilakukan lantaran putusan yang diberikan majelis hakim terlalu ringan. 

Menurutnya hakim hanya mempertimbangkan peran pelaku dan tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan atas perbuatan terdakwa.

“Putusannya terlalu ringan ya, khusus untuk pidana badannya. Dari situ nampak keliatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran para pelaku, tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” ucap Sutikno.

Selain terhadap terdakwa Harvey Moeis, Kejagung juga mengajukan banding terhadap terdakwa Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. 

Namun Kejagung menyatakan menerima putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Rosalina.

“Menyatakan menerima putusan perkara atas nama Rosalina,” terang Sutikno.

Untuk diketahui, Terdakwa Harvey Moeis atau suami artis Sandra Dewi divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan draft vonis terdakwa Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024). 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” kata Eko.

Kemudian terdakwa Harvey Moeis juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama.

“Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara,” jelas Eko. (ars/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:44
03:19
11:48
01:47
01:15
02:07
Viral