Habiburokhman.
Sumber :
  • Tim tvOne/Syifa Aulia

Heboh Kritik Mahfud Md soal Wacana Denda Damai Koruptor, Habiburokhman: Pak Mahfud Jangan Menghasut

Jumat, 27 Desember 2024 - 17:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman membela Presiden Prabowo Subianto terkait polemik wacana denda damai untuk para koruptor.

Dia meminta mantan Menko Polhukam Mahfud MD tidak menghasut publik bahwa Prabowo sedang mengajarkan pelanggaran hukum dengan berencana memberlakukan denda damai untuk koruptor.

“Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan pelanggaran hukum,” tegas Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Habiburokhman menjelaskan Prabowo bukan orang yang melanggar hukum dalam membuat kebijakan.

“Enggak mungkin Pak Prabowo itu intruksikan untuk mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Menurutnya, wacana Prabowo memberlakukan denda damai terhadap para koruptor bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

Sebelumnya, Mahfud menilai wacana memberikan denda damai bagi koruptor tidak sesuai dengan undang-undang tentang korupsi.

“Saya heran ya. Menteri terkait dengan hukum itu sukanya mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan oleh Presiden,” kata Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

“Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah,” sambungnya.

Dia menjelaskan denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi yang diatur dalam Pasal 35 (1) huruf k UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

“Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai,” tandas Mahfud. (saa/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
18:52
01:21
01:16
21:59
03:19
03:04
Viral