- istimewa
Pembunuhan Andreas Sianipar, TNI Serka HS Ditahan, Motif Seputar Sewa Mobil Terungkap
Sumut, tvOnenews.com - Podam I Bukit Barisan berhasil menangkap dan menahan Serka HS, oknum TNI yang terlibat dalam dugaan penyekapan yang berujung pada pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Sianipar (44).
Penahanan dilakukan setelah laporan mengenai kasus ini diterima oleh Pomdam I Bukit Barisan dua minggu lalu.
Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, mengungkapkan bahwa HS telah terbukti terlibat dalam pembunuhan dan penganiayaan.
"Kami menahan yang bersangkutan untuk mencegahnya menghilangkan barang bukti, karena sudah ada saksi yang memastikan dia adalah pelakunya," jelas Rio di Mako Kodam I Bukit Barisan, Kota Medan, Jumat (27/12/2024).
HS dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Jika tidak dihukum mati, dia akan menghadapi ancaman hukuman seumur hidup," tambah Rio.
Namun, Rio belum merinci lebih lanjut mengenai motif di balik pembunuhan tersebut.
Selain Serka HS, Polrestabes Medan juga telah mengamankan tiga pelaku sipil, yakni CJS (23), MFIH (25), dan FA (37), yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa kasus ini diduga berkaitan dengan masalah sewa-menyewa mobil, yang menjadi latar belakang penyekapan dan pembunuhan Andreas.
"Kami akan mengungkap seluruh rangkaian kasus ini. Ada kaitan antara tiga pelaku sipil dengan oknum TNI. Sewa mobil adalah motif utamanya," ungkap Gidion pada Kamis, 26 Desember 2024.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/3517/XII/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 11 Desember 2024, yang dilaporkan oleh Nikolas Putra Stein Sianipar, keluarga korban.
Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga tersangka setelah peristiwa penyekapan Andreas, yang kemudian dibunuh.
Menurut informasi, korban menyewa mobil milik salah satu pelaku namun tidak mengembalikannya, yang memicu pembunuhan.
Gidion menjelaskan peran masing-masing tersangka. CJS berperan menjemput korban, sementara MFIH dan FA menganiaya korban dengan menendang serta menggunakan parang panjang untuk mengikat kakinya.
Setelah korban tewas, jasadnya dibawa ke Kabupaten Labura dan dibuang ke kolam perkebunan sawit di Dusun III Bulu Telang.
Polisi yang mencari korban akhirnya menemukan jenazahnya dalam kondisi membusuk, dengan kaki yang diberi pemberat. Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diotopsi.
Ketiga tersangka saat ini masih diperiksa dan dijerat dengan Pasal 340, subsidiar 338, subsidiar Pasal 170 Ayat (3), subsidiar Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana. (aag)