Sumber :
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
DPR RI Desak UMKM Industri Rokok Lakukan Ekspor, Ini Alasannya
Sabtu, 28 Desember 2024 - 14:49 WIB
Kedua, industri kretek memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) hingga 90 persen terutama petani tembakau dan cengkeh dalam negeri," katanya.
Ketiga, Cukai Hasil Tembakau (CHT) menyumbang 10 persen dari penerimaan negara. Tahun 2023, CHT mencapai sebesar 213,4 triliun rupiah belum termasuk PPN, PPH dan pajak daerah.
Keempat, 89 persen dari seluruh pekerja di sektor pengolahan tembakau adalah pekerja perempuan, yang mayoritas adalah lulusan SD/SMP.(ant/lkf)