Cukai Rokok Batal Naik 2025, Pemerintah Siapkan Kebijakan Ini.
Sumber :
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

DPR RI Desak UMKM Industri Rokok Lakukan Ekspor, Ini Alasannya

Sabtu, 28 Desember 2024 - 14:49 WIB

Kedua, industri kretek memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) hingga 90 persen terutama petani tembakau dan cengkeh dalam negeri," katanya.

Ketiga, Cukai Hasil Tembakau (CHT) menyumbang 10 persen dari penerimaan negara. Tahun 2023, CHT mencapai sebesar 213,4 triliun rupiah belum termasuk PPN, PPH dan pajak daerah.

Keempat, 89 persen dari seluruh pekerja di sektor pengolahan tembakau adalah pekerja perempuan, yang mayoritas adalah lulusan SD/SMP.(ant/lkf)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:09
03:22
02:37
01:44
11:35
03:41
Viral