Yunita Tri Kumalasari (37) dan kuasa hukum akan melaporkan kasus perzinahan suaminya oknum pejabat OKU ke Mabes Polri.
Sumber :
  • Istimewa

Kasus Perzinahan Oknum Pejabat OKU Selatan dengan Pelakor SP3, Istri Sah Lapor ke Mabes Polri

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:47 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Polrestabes Palembang, menghentikan penyelidikan dugaan perselingkuhan oknum pejabat OKU Selatan berinisial JA alias Josh Akherman

Atas penghentian penyelidikan tersebut pelapor yang juga istri sah oknum pejabat tersebut, Yunita Tri Kumalasari (37), mengaku kecewa atas penghentian penyelidikan perkara tersebut. 

Yunita Tri Kumalasari melalui kuasa hukumnya Mardiana Sitorus, mengaku cukup kecewa dengan apa yang disampaikan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono di media.

Yunita Tri Kumalasari (37) dan kuasa hukum akan melaporkan kasus perzinahan suaminya oknum pejabat OKU ke Mabes Polri
Sumber :
  • Istimewa

 

“Tadi pagi langsung bapak kapolres menyampaikan di media dihentikan, dan informasi itu membuat kami kecewa, harusnya dari awal memberikan statement, kenapa di akhir baru memberikan statemen, ada apa?,” ungkapnya.

Ia mengatakan, penghentian ini sangat prematur. Sebab, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tidak menunjukkan siapa dan apa saja yang dilakukan oleh penyidik.

“Bukti sudah kita berikan, bukti sudah akurat, pengakuan zinah, screenshot pengakuan pelakor, bukti video yang disebarluaskan pelakor. Bahkan saya minta penyidik menyita HP terduga, karena HP ini yang digunakan pelakor menyebarkan, mempermalukan dan membuat psikis klien kami terganggu,” jelasnya

Ke depan, lanjut dia, pihaknya akan membuat laporan di Mabes Polri. 

Sebab, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bisa tersebar luas, padahal surat tersebut produk negara dan bukan untuk disampaikan ke publik.

“Apa yang disampaikan kapolres di media itu sudah mencederai maladministrasi prosedur penyelidikan. Produk negara kenapa bisa keluar,” tuturnya. (peb/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
03:04
29:22
04:28
08:29
01:30
Viral