- pebrian/tvOne
Kapolrestabes Palembang Buka Suara Soal SP3 Kasus Perzinahan Oknum Pejabat OKU Selatan dengan Pelakor
Atas penghentian penyelidikan tersebut pelapor yang juga istri sah oknum pejabat tersebut, Yunita Tri Kumalasari (37), mengaku kecewa atas penghentian penyelidikan perkara tersebut.
Yunita Tri Kumalasari melalui kuasa hukumnya Mardiana Sitorus, mengaku cukup kecewa dengan apa yang disampaikan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono di media.
“Tadi pagi langsung bapak kapolres menyampaikan di media dihentikan, dan informasi itu membuat kami kecewa, harusnya dari awal memberikan statement, kenapa di akhir baru memberikan statemen, ada apa?,” ungkapnya.
- Istimewa
Ia mengatakan, penghentian ini sangat prematur. Sebab, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tidak menunjukkan siapa dan apa saja yang dilakukan oleh penyidik.
“Bukti sudah kita berikan, bukti sudah akurat, pengakuan zinah, screenshot pengakuan pelakor, bukti video yang disebarluaskan pelakor. Bahkan saya minta penyidik menyita HP terduga, karena HP ini yang digunakan pelakor menyebarkan, mempermalukan dan membuat psikis klien kami terganggu,” jelasnya