Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Sumber :
  • pebrian/tvOne

Kapolrestabes Palembang Buka Suara Soal SP3 Kasus Perzinahan Oknum Pejabat OKU Selatan dengan Pelakor

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono buka suara soal dihentikannya kasus dugaan perzinahan oknum pejabat OKU Selatan Josh Akherman.

Sebelumnya, laporan korban yakni stri sah oknum pejabat DPRD OKU Selatan yakni Yunita Tri Kumalasari ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.

Harryo mengatakan, setelah melakukan kajian terhadap laporan beserta barang bukti yang diserahkan, menyatakan jika hasil penyelidikan belum dijumpai adanya peristiwa pidana.

Lanjut Harryo, hasil kajian terhadap barang bukti juga masih belum bisa memberikan gambaran adanya peristiwa pidana yaitu perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor bersama seorang wanita.

"Nah oleh karena itu dapat kami simpulkan jika pengaduan tersebut kita hentikan penyelidikannya," tutupnya. 

Istri Sah Lapor ke Mabes Polri

Polrestabes Palembang, menghentikan penyelidikan dugaan perselingkuhan oknum pejabat OKU Selatan berinisial JA. 

Atas penghentian penyelidikan tersebut pelapor yang juga istri sah oknum pejabat tersebut, Yunita Tri Kumalasari (37), mengaku kecewa atas penghentian penyelidikan perkara tersebut. 

Yunita Tri Kumalasari melalui kuasa hukumnya Mardiana Sitorus, mengaku cukup kecewa dengan apa yang disampaikan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono di media.

“Tadi pagi langsung bapak kapolres menyampaikan di media dihentikan, dan informasi itu membuat kami kecewa, harusnya dari awal memberikan statement, kenapa di akhir baru memberikan statemen, ada apa?,” ungkapnya.

Yunita Tri Kumalasari (37) dan kuasa hukum akan melaporkan kasus perzinahan suaminya oknum pejabat OKU ke Mabes Polri
Sumber :
  • Istimewa

 

Ia mengatakan, penghentian ini sangat prematur. Sebab, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tidak menunjukkan siapa dan apa saja yang dilakukan oleh penyidik.

“Bukti sudah kita berikan, bukti sudah akurat, pengakuan zinah, screenshot pengakuan pelakor, bukti video yang disebarluaskan pelakor. Bahkan saya minta penyidik menyita HP terduga, karena HP ini yang digunakan pelakor menyebarkan, mempermalukan dan membuat psikis klien kami terganggu,” jelasnya

Ke depan, lanjut dia, pihaknya akan membuat laporan di Mabes Polri. 

Sebab, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bisa tersebar luas, padahal surat tersebut produk negara dan bukan untuk disampaikan ke publik.

“Apa yang disampaikan kapolres di media itu sudah mencederai maladministrasi prosedur penyelidikan. Produk negara kenapa bisa keluar,” tuturnya. (peb/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
03:04
29:22
04:28
08:29
01:30
Viral