Terdakwa Harvey Moeis dalam sidang vonis kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PN Jakarta Pusat..
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Soal Putusan Harvey Moeis, Pakar: Kesopanan Tak Bisa Dijadikan Alasan Meringankan Pidana

Senin, 30 Desember 2024 - 06:59 WIB

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/12), memutuskan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan bagi Harvey Moeis dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

Namun, dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ucap Hakim Ketua Eko Aryanto menambahkan.(ant/ree)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
03:17
03:08
01:07
01:03
02:20
Viral