Kepala Seksi (Kasi) Teknologi, Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Dorhan.
Sumber :
  • Antara

Imigrasi Kendari Terbitkan 18.515 Paspor hingga 24 Desember 2024

Senin, 30 Desember 2024 - 12:04 WIB

Ia menjelaskan bahwa per 17 Desember 2024, tarif pembuatan paspor di seluruh jajaran Imigrasi mengalami kenaikan, mulai dari pembuatan paspor biasa dan elektronik yang masa berlaku selama 5 tahun serta juga paspor biasa dan elektronik dengan masa berlaku 10 tahun.

"Untuk paspor biasa masa berlaku 5 tahun Rp350 ribu dan paspor elektronik 5 tahun Rp650 ribu. Kalau untuk paspor biasa 10 tahun Rp650 ribu dan paspor elektronik masa berlaku 10 tahun itu Rp950 ribu," ujarnya.

Diketahui, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari meliputi Kabupaten Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Konawe, Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur, dan Kota Kendari.(ant/ree)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:23
01:32
02:02
18:04
03:28
08:10
Viral