Sumber :
- Antara
Imigrasi Kendari Terbitkan 18.515 Paspor hingga 24 Desember 2024
Senin, 30 Desember 2024 - 12:04 WIB
Ia menjelaskan bahwa per 17 Desember 2024, tarif pembuatan paspor di seluruh jajaran Imigrasi mengalami kenaikan, mulai dari pembuatan paspor biasa dan elektronik yang masa berlaku selama 5 tahun serta juga paspor biasa dan elektronik dengan masa berlaku 10 tahun.
"Untuk paspor biasa masa berlaku 5 tahun Rp350 ribu dan paspor elektronik 5 tahun Rp650 ribu. Kalau untuk paspor biasa 10 tahun Rp650 ribu dan paspor elektronik masa berlaku 10 tahun itu Rp950 ribu," ujarnya.
Diketahui, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari meliputi Kabupaten Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Konawe, Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur, dan Kota Kendari.(ant/ree)