Sumber :
- Dhemas Reviyanto-Antara
Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Vonis Kasus Timah Hari Ini
Senin, 30 Desember 2024 - 13:17 WIB
Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.
Perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan. (ant/nsi)