Presiden Prabowo Subianto di Musrenbangnas RPJMN 2025-2029.
Sumber :
  • Istimewa

Prabowo Singgung Hukuman Pelaku Korupsi Senilai Ratusan Triliun Rupiah: Vonis 50 Tahun Lah!

Senin, 30 Desember 2024 - 15:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI, Prabowo Subianto menyinggung kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun dalam pidatonya di kegiatan Musrenbangnas RPJMN 2025-2029.

Kendati tidak menyebut secara gamblang siapa nama pelaku yang terjerat kasus korupsi, akan tetapi Prabowo mengatakan pelaku yang diduga pengusaha Harvey Moeis mendapat hukuman yang terlalu ringan.

“Saya mohon ya, kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian, triliunan, ya semua unsur lah,” jelas dia, di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

“Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi, tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh kok triliunan, ratusan triliun vonisnya sekian tahun,” sambung dia.

Bahkan, Prabowo juga menduga-duga di dalam penjara, pelaku tindak korupsi tersebut mendapatkan sejumlah fasilitas di dalam penjara.

“Nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pake TV, tolong Menteri Memasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding gak? Naik banding ya. Naik banding,” tegas dia.

Ketua Umum Partai Gerindra ini menyatakan seharusnya pelaku korupsi tersebut dihukum 50 tahun penjara.

“Vonisnya lah 50 tahun kira-kira begitu,” tandas dia.

Sebelumnya, Senin (23/12), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. 

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Sementara itu, JPU mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, Jumat ini, menjelaskan, JPU mengajukan banding karena putusan majelis hakim dinilai terlalu ringan.

Pada perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Dalam surat dakwaan, Harvey disebut menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. (agr/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:26
03:46
01:10
11:02
09:18
02:44
Viral