- Dhemas Reviyanto-Antara
Rugikan Negara Rp300 Triliun, Crazy Rich PIK Helena Lim hanya Divonis 5 Tahun Penjara
Jakarta, tvOnenews.com - Crazy Rich PIK Helena Lim, divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
Vonis itu dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12/2024).
"Menyatakan terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," katanya.
Dengan demikian, majelis hakim menyatakan Helena Lim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
- ANTARA
Selain pidana penjara, Helena dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan enam bulan.