Harvey Moeis.
Sumber :
  • Antara

Kerugian Lingkungan dalam Kasus Timah yang Menyeret Harvey Moeis Capai Rp271 triliun

Senin, 30 Desember 2024 - 20:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan kerugian lingkungan akibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022 capai Rp271 triliun.

Hal itu disampaikan Hakim dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Hakim anggota Fahzal Hendri menyebutkan kerugian lingkungan hidup tersebut disebabkan oleh kegiatan penambangan yang dilakukan secara melawan hukum.

"Kerugian lingkungan pada non kawasan hutan dan kawasan hutan dengan total luas area lebih dari 170 ribu hektare sebesar Rp271 triliun lebih," katanya. 

Pengakuan Terdakwa Dirut PT RBT di Kasus Korupsi Timah: Niat Bantu Negara, Malah Masuk Penjara: Sial Sekali Hidup Saya!
Sumber :
  • istimewa

 

Adapun rincian kerugian lingkungan hidup tersebut terdiri atas di non kawasan hutan seluas 95 ribu hektare lebih mencapai sebesar Rp47,7 triliun dan di dalam kawasan hutan seluas 75 ribu hektare lebih sebesar Rp223,3 triliun.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:43
03:10
01:54
03:06
01:18
07:49
Viral