- Antara
Kapolda Papua Ungkap 124 Personel Jalani Sidang Kode Etik, Apa Saja Pelanggarannya?
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin mengungkap bahwa sebanyak 124 personel Polda Papua menjalani sidang kode etik akibat berbagai pelanggaran.
Tercatat dari jumlah tersebut, 26 anggota Polda Papua di antaranya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), termasuk mantan anggota Polres Yalimo Bripda Askel Mabel yang membawa kabur empat pucuk senjata api jenis AK 47.
"Dari 26 anggota yang di PTDH ada beberapa personel diantaranya yang mengajukan banding," kata Irjen Patrige Renwarin kepada wartawan, Selasa (31/12).
Irjen Patrige pun menyebut sejumlah pelanggaran yang dilakukan anggota hingga mereka diproses kode etik, mulai dari terlibat kasus asusila, disersi hingga menghilangkan senjata api.
Selain dijatuhi hukuman PTDH, ada juga polisi yang diberikan sanksi demosi, penundaan pendidikan hingga pembinaan.
Adapun hukuman yang diberikan bervariasi, namun yang terberat adalah PTDH.
Sementara, kata Irjen Patrige Renwarin, untuk pelanggaran disiplin tercatat 266 kasus, 124 kasus di antaranya telah selesai ditangani.