- Antara
Kapolri Ungkap 2.888 Perkara Diselesaikan Lewat Pendekatan Restorative Justice Sepanjang 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa pihaknya sudah menyelesaikan lebih dari 2.000 perkara melalui pendekatan restorative justice sepanjang 2024.
Hal itu disampaikan Listyo dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12).
“Komitmen kami dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara (15,89 persen) dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara, menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024," kata Listyo.
Kenaikan jumlah tersebut, kata Listyo, menegaskan komitmen Polri dalam menerapkan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang diharapkan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
"Berbagai upaya penegakan hukum yang kami lakukan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dengan mengedepankan pendekatan restorative justice, sehingga diharapkan Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," ujarnya.
Listyo pun menjelaskan bahwa penyelesaian perkara dengan restorative justice memiliki kelebihan tertentu, salah satunya menghemat anggaran lantaran tidak membutuhkan tahapan penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
"Namun khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, akan kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya. (ant/dpi)