Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memperlihatkan aplikasi sistem antrean dalam jaringan (daring).
Sumber :
  • Antara

Simak Deretan Layanan Publik yang Wajib Sertakan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Senin, 21 Februari 2022 - 09:18 WIB

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," sebut Inpres.

Petani dan Nelayan Penerima Bantuan Pemerintah

Presiden menginstruksikan Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program Kementerian Pertanian, tenaga penyuluh, dan pendamping program Kementerian Pertanian merupakan peserta aktif JKN.

Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan diperintahkan untuk memastikan
nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Jual Beli Tanah

Jokowi juga mewajibkan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta BPJS Kesehatan. Hal tersebut harus dipastikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruag/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Pemohon SIM, STNK, dan SKCK

Kapolri pun tak luput dari Inpres Nomor 1/2022. Di poin ke 25, Jokowi menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta BPJS Kesehatan.

TKI dan Calon TKI

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
01:14
01:09
11:06
02:21
21:38
Viral