Sumber :
- ANTARA
Praktisi Hukum Sebut Publikasi OCCRP Merupakan Kejahatan Fitnah
Kamis, 2 Januari 2025 - 02:17 WIB
Dengan dmeikian, publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil & Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.
“Menominasikan Presiden ke 7 RI sebagai tokoh kejahatan terorganisasi & korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain," tuturnya.(lkf)