Sumber :
- Antara
Ekonom: Perlu Legalisasi UMKM Agar Insentif Kenaikan PPN Efektif
Kamis, 2 Januari 2025 - 07:05 WIB
Selama periode 1–31 Januari 2025, pengenaan tarif PPN terhadap barang mewah menggunakan DPP nilai lain. Artinya, selama kurun waktu itu, tarif PPN terhadap barang mewah tetap 11 persen.
Sedangkan per 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen dikenakan secara penuh terhadap harga jual atau nilai impor barang mewah.(ant/ree)