- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Terbanyak Sepanjang Sejarah, MK Putus 158 Pengujian UU pada 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Terbanyak sepanjang sejarah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan MK memutus sebanyak 158 perkara pengujian undang-undang sepanjang tahun 2024.
Untuk diketahui, dilihat dari laman resminya, pada tahun 2015 MK pernah memutus sebanyak 157 perkara pengujian undang-undang.
Kemudian, 136 perkara pada tahun 2023, masing-masing 131 perkara pada tahun 2014 dan 2017 serta 124 perkara pada tahun 2022.
“Jumlah putusan pengujian undang-undang di tahun 2024 lalu merupakan yang terbanyak dalam setahun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Suhartoyo saat Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (2/1/2015).
Suhartoyo menjelaskan dari 158 putusan perkara pengujian undang-undang di tahun 2024, 18 perkara di antaranya dikabulkan MK.
Sementara itu, kata dia, 77 perkara ditolak, 31 perkara tidak dapat diterima, delapan perkara dinyatakan gugur dan dua perkara lainnya bukan kewenangan MK.
Ketua MK merincikan pengujian undang-undang yang ditangani MK pada tahun 2024 mencapai 240 perkara.
Ini terdiri dari 189 perkara diregistrasi pada tahun 2024 dan 51 perkara lanjutan dari tahun 2023.
Karena 158 perkara telah rampung diputus tahun 2024, kata dia, maka 82 perkara lainnya dilanjutkan untuk diproses tahun ini.
Suhartoyo menyebut sejumlah perkara yang diputus pada tahun lalu menyita perhatian publik dan mempengaruhi sistem ketatanegaraan, sistem Pemilu serta penguatan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara.
Misalnya, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Undang-Undang Pilkada.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ambang batas persyaratan calon kepala daerah turun menjadi 6,5 persen sampai dengan 10 persen.
Lalu, pengujian Undang-Undang Pemilu dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
MK memutuskan ambang batas parlemen konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah diubah norma dan besaran angka atau persentasenya.
Kemudian, Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023 soal pengujian Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
MK memutus pemenuhan kompensasi terorisme paling lama 10 tahun dari sebelumnya hanya tiga tahun.
Adapun Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan penegasan soal kewenangan KPK menangani perkara korupsi koneksitas di bidang militer dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023. (ant/nsi)