Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)..
Sumber :
  • Antara

Pengamat Kritisi Metode OCCRP yang Sematkan Jokowi

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi mengkritisi predikat yang disematkan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) OCCRP terhadap Jokowi.

Pasalnya, Haidar menilai predikat tersebut hanyalah usulan yang tidak berdasar dari para pemegang hak suara dalam polling atau jajak pendapat.

"OCCRP harus meralat rilisnya dan meminta maaf kepada Jokowi. Jika tidak, OCCRP yang berisi para jurnalis investigasi sama saja dengan mencoreng kredibilitasnya sendiri," kata Haidar di Jakarta, Kamis (2/1/2024).

Kritis tersebut disampaikan Haidar ketika OCCRP tak menyematkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dalam daftar itu.

Sebab telah diketahui oleh banyak pihak jika Benyamin Netanyahu kerap mengalami berbagai tindakan kejahatan kemanusiaan seperti konflik di Palestina.

Tak hanya itu, Benyamin juga menghadapi sejumlah dakwaan pidana, termasuk kasus penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, dan korupsi dalam pengadilan domestik Israel.

"Netanyahu yang sudah diperintahkan untuk ditangkap oleh Pengadilan Kriminal Internasional justru luput dari riset OCCRP. Sedangkan Jokowi yang tanpa vonis kejahatan malah masuk. Ini semakin menunjukkan kelemahan OCCRP dalam melakukan risetnya," katanya.

Di sisi lain, Haidar mengatakan bahwa segala bentuk tindak kejahatan yang disudutkan kepada Jokowi tidak dapat dibuktikan dengan polling atau jajak pendapat.

Menurutnya hingga saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memvonis Jokowi bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Pembuktian kejahatan atau pelanggaran hukum adalah melalui persidangan di pengadilan. Bukan melalui polling atau jajak pendapat," kata R Haidar.

"Jika metodologinya benar, seharusnya dewan juri OCCRP tidak meloloskan usulan nama Jokowi. Sebab, bagaimana bisa memasukkan nama seseorang ke dalam daftar tersebut sementara tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memvonisnya bersalah atas kejahatan yang dituduhkan? Jelas sekali ini merupakan suatu kesalahan yang nyata," sambungnya. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
09:35
07:07
01:44
03:10
02:39
Viral